Pemberitahuan Pengolahan Data Pribadi
1. Siapa yang mengelola data
TP PKK Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai pengendali data. Data dicatat oleh kader Dasawisma dan diverifikasi berjenjang oleh TP PKK kelurahan dan kecamatan.
2. Data yang dikumpulkan
Identitas warga dan keluarga (nama, NIK, nomor KK, tempat/tanggal lahir, alamat, nomor HP), data kependudukan & sosial (pendidikan, pekerjaan, agama, status perkawinan), kondisi rumah & sanitasi, keikutsertaan kegiatan PKK, serta data kesehatan tertentu (kehamilan, menyusui, KB, kelahiran, kematian, berkebutuhan khusus). Data kesehatan termasuk data pribadi yang bersifat spesifik dan diperlakukan dengan perlindungan tambahan.
3. Tujuan
Pelaksanaan Gerakan PKK sesuai Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2017 dan Permendagri No. 36 Tahun 2020: pencatatan Dasawisma, rekapitulasi berjenjang, perencanaan program pemberdayaan & kesejahteraan keluarga, serta dukungan kebijakan pemerintah daerah. Data tidak dijual dan tidak dipakai untuk tujuan lain.
4. Perlindungan
- Nama, NIK, nomor KK, tanggal lahir, alamat, nomor HP, koordinat rumah, serta catatan kesehatan sensitif disimpan terenkripsi (AES-256).
- Akses dibatasi sesuai peran dan wilayah; pimpinan hanya melihat NIK/KK/alamat yang disamarkan.
- Setiap akses & perubahan tercatat (audit log); backup database terenkripsi penuh.
- Laporan yang dipublikasikan hanya berupa angka agregat, tanpa identitas perorangan.
5. Hak warga
Warga berhak mendapat penjelasan, mengakses dan meminta perbaikan data, serta mengajukan keberatan atau penghapusan sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, melalui kader Dasawisma atau TP PKK kelurahan setempat.
6. Penyimpanan & insiden
Data disimpan selama diperlukan untuk tujuan di atas dan dimutakhirkan setiap tahun. Bila terjadi kegagalan pelindungan data, pengelola akan memberitahukan kepada warga yang terdampak dan lembaga berwenang paling lambat 3 × 24 jam sesuai ketentuan.